KONTENBERITA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.
“Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan,”
“Terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,”
Baca Juga:
POCO X6: Gaming Phone Terjangkau di Flash Sale 11.11 Blibli
Termasuk Pemasok Bahan Makanan Pokok Program Makan Gratis, Inilah 12 Program Prioritas Kemenkop
TGB Putuskan Mundur dari Perindo, Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo
Ali mengatakan peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Yaitu oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta, disepakati oleh penyidik dan penuntut KPK.
Baca artikel lainnya di sini : Salah Satunya Pemilih Muda, Indikator Politik Ungkap Alasan Prabowo – Gibran Unggul Telak di Pilpres 2024
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Minta Perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Uni Eropa Diselesaikan
Meski demikian pengumuman siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan pada saat konferensi pers penahanan.
Lihat juga konten video, di sini: Unggul di Pilpres 2024, Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat dari Recep Tayyip Erdogan
“Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan.
Baca Juga:
Butuh 48 Ribu Dapur di Seluruh Indonesia, Program Makan Bergizi Gratis akan Dimulai pada Awal 2025
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
Sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan.”
“Ataupun keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan.”
“Itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka,” tuturnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Haiidn.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Pusatsiaranpers.com dan Infotelko.com