KONTENBERITA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.
“Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan,”
“Terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,”
Baca Juga:
Mini Series “KITA”: Menyelami Perjuangan Pemain IBL dari Awal Musim hingga Juara
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih
Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang
Ali mengatakan peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Yaitu oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta, disepakati oleh penyidik dan penuntut KPK.
Baca artikel lainnya di sini : Salah Satunya Pemilih Muda, Indikator Politik Ungkap Alasan Prabowo – Gibran Unggul Telak di Pilpres 2024
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.
Baca Juga:
Meski demikian pengumuman siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan pada saat konferensi pers penahanan.
Lihat juga konten video, di sini: Unggul di Pilpres 2024, Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat dari Recep Tayyip Erdogan
“Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan.
Baca Juga:
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun, Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT
Respons Titiek Soeharto Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo
Sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan.”
“Ataupun keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan.”
“Itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka,” tuturnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Haiidn.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Pusatsiaranpers.com dan Infotelko.com