Lebih Pilih Tunggu Kelahiran Anak dan Temani lstri Kuliah di AS, Begini Penjelasan PSI Soal Kaesang Pangarep

- Pewarta

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (Instagram.com @kaesangp)

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (Instagram.com @kaesangp)

KONTENBERITA.COM – Kaesang Pangarep disebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis, dan mengurus keluarga.

Terutama menunggu kelahiran anak pertama dan menemani istrinya yang sedang kuliah di Amerika Serikat.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.”

“Saya tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli.

Raja Juli memastikan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024.

“PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” katanya.

Kaesang Pangaarep Sempat Dimajukan PSI untuk Pilkada Serentak 2024.

Raja Juli bercerita bahwa berdasarkan dinamika internal PSI, sejak awal Kaesang tidak berminat maju di Pilkada 2024.

Namun ada komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengerucut kepada pencalonan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.

“Membaca keputusan Mahkamah Agung soal usia kandidat, internal PSI mendesak Kaesang.”

“Untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Dia juga mengetahui salah seorang Ketua DPP PSI memerintahkan seorang staf administrasi untuk membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada.

“Pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK.”

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum seratus persen memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.

Kaesang Pangarep Tak Bisa Maju Pilkada Serentak Berdasarkan Putusan MK

Diketahui, Kaesang yang tidak memiliki peluang maju dalam Pilkada Serentak 2024 setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Kaesang tidak bisa maju Pemilihan Gubernur karena pada saat penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang karena usianya masih 29 tahun.

Sedangkan syarat usia minimum calon pada saat penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Kasus Suap CPO: Djuyamto Terbuka Akui Rp40 Miliar, Harap Jadi Titik Balik Hakim Indonesia
KPK Soal Kasus Hasto: Hukum Tak Pandang Bulu, Semua Sudah Diuji Etik
Penyitaan Ijazah Jokowi Dinilai Sah Berdasar KUHAP dan Asas Legalitas
UU TNI Diuji Mahasiswa UII, Muncul Laporan Intimidasi oleh Pihak Tak Dikenal
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris, MNC Digital Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja
Putra Presiden Prabowo Subianto Berkunjung ke Kediaman Megawati Soekarnoputri, Ini Tanggapan PDIP
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:07 WIB

Kasus Suap CPO: Djuyamto Terbuka Akui Rp40 Miliar, Harap Jadi Titik Balik Hakim Indonesia

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:52 WIB

KPK Soal Kasus Hasto: Hukum Tak Pandang Bulu, Semua Sudah Diuji Etik

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:15 WIB

Penyitaan Ijazah Jokowi Dinilai Sah Berdasar KUHAP dan Asas Legalitas

Senin, 26 Mei 2025 - 08:59 WIB

UU TNI Diuji Mahasiswa UII, Muncul Laporan Intimidasi oleh Pihak Tak Dikenal

Senin, 28 April 2025 - 07:47 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Berita Terbaru