OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta

- Pewarta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Ppatk.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Ppatk.go.id)

KONTENBERITA.COM – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (5/8/2024)

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Dikutip Harianinvestor.com, sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Sinyal Positif dari CSA Index Jadi Petunjuk Pemulihan Ekonomi yang Berbasis Pasar
Danantara Hadir di Waktu yang Tepat, Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal
Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Dunia, PPJKI dan BPKH Dorong Integrasi SWF Syariah Indonesia
Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran
Indonesia Tak Ada Rencana Melobi Amerika Serikat dengan Mineral Kritis, Ini Penjelasan Menteri Bahlil
Stabilitas Ekonomi Jangka Pendek Jadi Fokus Pasar Berdasarkan Tren CSA Index April 2025
Hanya Untungkan Segelintir Orang, Prabowo Subianto Ungkap Alasan Ingin Kuota Impor Tak Diskriminatif
Agus Noorsanto Jadi Wadirut dan Ahmad Solichin Lutfiyanto Jadi Direktur Human Capital & Compliance, RUPST BRI

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:28 WIB

Sinyal Positif dari CSA Index Jadi Petunjuk Pemulihan Ekonomi yang Berbasis Pasar

Rabu, 30 April 2025 - 09:44 WIB

Danantara Hadir di Waktu yang Tepat, Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal

Kamis, 24 April 2025 - 21:05 WIB

Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Dunia, PPJKI dan BPKH Dorong Integrasi SWF Syariah Indonesia

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WIB

Indonesia Tak Ada Rencana Melobi Amerika Serikat dengan Mineral Kritis, Ini Penjelasan Menteri Bahlil

Berita Terbaru