PAN Beri Tanggapan Soal Permintaan Diskualifikasi Pasangan Capres dan Wapres Terpilih di Pilpres 2024

- Pewarta

Senin, 25 Maret 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

KONTENBERITA.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih itu terlalu mengada-ngada.

“Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu ‘kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin.”

“Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi.”

“Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (23/3/2024)

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara.

Baca artikel lainnya di sini :Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, Disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan 27.040.878 suara.

Dengan demikian, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Baca artikel lainnya di sini : Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Menurut Saleh, dirinya mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatan tersebut.

Karena gugatan tersebut sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.

“Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02.”

“Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) itu menilai adalah hal yang aneh jika gugatan tersebut dikabulkan.

“Kalau gugatannya dikabulkan, ya aneh aja. Prabowo-Gibran ‘kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan,” kata Saleh

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menduga gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90.

Padahal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali

“Lagi pula aneh juga, putusan itu ‘kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat.”

“Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena seakan tak memperbolehkan pasangan 02 untuk memenangi pilpres.

“‘Kan tidak adil juga bagi pasangan yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi.”

“Tuntutan seperti ini sama artinya pasangan 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,” kata Saleh.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional, On24jam.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com  dan Harianekonomi.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

TGB Putuskan Mundur dari Perindo, Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo
Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio Duduki Jabatan Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional
Bertarung dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa Nyatakan Optimis
Lebih Pilih Tunggu Kelahiran Anak dan Temani lstri Kuliah di AS, Begini Penjelasan PSI Soal Kaesang Pangarep
Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Dukungan Sudah Capai 83 Persen
Agus Gumiwang Tegaskan Partai Golkar Komitmen untuk Sukseskan Prabowo – Gibran Usai Terpilih Sebagai Plt Ketua Umum
Terkait Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Partai Golkar; Hasto Kristiyanto Telah Lapor Megawati
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 09:03 WIB

TGB Putuskan Mundur dari Perindo, Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:01 WIB

Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio Duduki Jabatan Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:04 WIB

Bertarung dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa Nyatakan Optimis

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:40 WIB

Lebih Pilih Tunggu Kelahiran Anak dan Temani lstri Kuliah di AS, Begini Penjelasan PSI Soal Kaesang Pangarep

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:02 WIB

Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Dukungan Sudah Capai 83 Persen

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:52 WIB

Agus Gumiwang Tegaskan Partai Golkar Komitmen untuk Sukseskan Prabowo – Gibran Usai Terpilih Sebagai Plt Ketua Umum

Senin, 12 Agustus 2024 - 08:40 WIB

Terkait Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Partai Golkar; Hasto Kristiyanto Telah Lapor Megawati

Berita Terbaru