KONTENBERITA.COM – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menggapi soal pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dan keluarga.
Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.
Gibran Rakabuming tidak sendirian, Presiden Jokowi, dan adiknya Kaesang Pangarep dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, juga dilaporkan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Dari 44.404 Percakapan, 64 Persen Netizen Nilai Reshuffle Tak Solutif
Kasus Suap CPO: Djuyamto Terbuka Akui Rp40 Miliar, Harap Jadi Titik Balik Hakim Indonesia

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Pelaporan itu menyangkut putusan Mahkamah konstitusi yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca artikel lainnya di sini: Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Baca Juga:
Strategi Ekonomi Purbaya: Redam Tuntutan Sosial dengan Pertumbuhan Optimal
Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi
Pertamina Hulu Energi Dorong Kolaborasi Global Atasi Risiko CCS/CCUS
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres.
Selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan MK tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
Putusan itu juga dinilai membuka jalan bagi putra Gibran Rakabuming Raka, yang juga wali kota Surakarta, untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Umar Sebut Berkas Pemohon Tidak Mungkin Hilang di Kantah Pertanahan Bogor 1
Pajak Bangunan Jadi Primadona Pemasukan Daerah, Apa Alasannya?
Heboh Uang Baru Rp250 Ribu, Publik Harus Tahu Fakta di Baliknya
Terkait dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Terkait laporan itu, Gibran Rakabuming menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke lembaga antirasuah.
“Monggo, silakan,” kata Gibran Rakabuming di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 23 Oktober 202
“Ya, biar ditindaklanjuti KPK,” imbuhnya.***

















