KONTENBERITA.COM – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menggapi soal pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dan keluarga.
Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.
Gibran Rakabuming tidak sendirian, Presiden Jokowi, dan adiknya Kaesang Pangarep dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, juga dilaporkan.
Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Baca Juga:
BDMNTN-XL Hadirkan Format Pertandingan Baru, Saksikan Para Bintang Bulu Tangkis Dunia di Jakarta!
CSA Index September 2024 Menguat, Pelaku Pasar Targetkan IHSG Capai 7.996 dalam 12 Bulan ke Depan
Pelaporan itu menyangkut putusan Mahkamah konstitusi yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca artikel lainnya di sini: Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres.
Selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan MK tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
Putusan itu juga dinilai membuka jalan bagi putra Gibran Rakabuming Raka, yang juga wali kota Surakarta, untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Terkait dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Terkait laporan itu, Gibran Rakabuming menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Rumah Rendah Emisi akan Tingkatkan Pasokan Rumah Layak Huni yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan
6 Tuntutan Koalisi Ojol Nasional akan Segera Ditindaklanjuti Wakil Menkominfo Angga Raka Prabowo
“Monggo, silakan,” kata Gibran Rakabuming di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 23 Oktober 202
“Ya, biar ditindaklanjuti KPK,” imbuhnya.***