APAKABAR NEWS – Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus bergulir.
Terkini, kepolisian telah menyerahkan kembali berkas perkara dari ketiga tersangka ke Kejaksaan.
“Perkembangan penanganan perkara koperasi simpan pinjam indosurya cipta pada hari Jumat, 13 Mei 2022.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Trinasolar Pasok Panel Surya untuk PLTS 25 MWp Bugallon di Filipina
Huawei Luncurkan Arsitektur Komputasi UnifiedBus Terbaru untuk SuperPoD dan Klaster

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU, ada tiga berkas,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 18 Mei 2022.
Gatot menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan atas nama HS, SA dan JI.
Sebelumnya, berkas ini telah diserahkan ke Kejaksaan namun dikembalikan untuk proses pelengkapan.
Baca Juga:
Huawei Luncurkan Sistem Kolaborasi “Huawei + Partners”, Perluas Adopsi AI di Berbagai Industri
Huawei Hadirkan Intelligent WAN Architecture Target bagi ISP
“Berkas tersangka atas nama HS, SA, dan JI yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa atau P19 dari Kejaksaan namun berkat perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi dengan JPU,” jelasnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.
Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar.
Adapun penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Baca Juga:
Huawei Luncurkan Publikasi “AIFW Technical White Paper” tentang Firewall Upgrade
ASMAX Hadirkan Interkom Sepeda Motor dengan Layar di Ajang CIMAMotor 2026
Empat tersangka itu diantaranya berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi.
Dalam hal ini, Indosurya dan tersangka JI dipersangkakan dalam Pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara untuk tersangka HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar.***















