KONTENBERITA.COM – Satsamapta Polres Jayawijaya melaksanakan razia terhadap tempat pembuatan minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Lokasi III Wamena, Sabtu (6/1/2024).
Dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Samuel Lasarus Werinussa, razia tersebut dilaksanakan.
Terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat tempat pembuatan Miras yang meresahkan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Risen Energy Tampilkan Inovasi Energi untuk Berbagai Segmen di Intersolar Europe 2026
Yili Hadirkan Serial Komik AI, Angkat Kisah tentang Rantai Pasok Susu di Ajang China Chain Expo
Membawa Tradisi Pendidikan Berasrama asal Inggris ke Vietnam

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan ssjumlah barang bukti berupa:
1. 2 (Dua) buah ember besar berisi Minuman Lokal Jenis Balo
2. 6 (Enam) Jerigen 5 Ltr berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus)
3. 100 (Seratus) Botol 600 Ml berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus)
4. 3 (tiga) Buah Galon bekas berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus)
Baca Juga:
5. 3 (Tiga) Buah Panci
6. 50 (Limah puluh) Botol bekas berisi Minuman Lokal jenis CT (Cap Tikus).
“Untuk pelaku pemilik minuman keras tersebut masih kami selidiki karena pada saat anggota tiba di TKP, pelaku diduga melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Miras di Kota Wamena mengingat Miras selalu menjadi akar permasalahan di Jayawijaya.
Diharapkan juga peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian.
Baca Juga:
Inverter Smart String 506 kW Huawei Raih Smarter E AWARD di Ajang Intersolar Europe 2026
China International Supply Chain Expo Keempat Resmi Dibuka di Beijing
Dalam memberikan informasi terkait tempat pembuatan maupun penjualan Miras di Kota Wamena.***















