KONTENBERITA.COM – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid membeberkan tiga nama potensial yang dinilainya cocok mengisi kursi kepala Staf Angkatan Darat (kasad).
Jika Jenderal TNI Agus Subiyanto dilantik sebagai panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Tiga nama itu ialah:
1. Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak.
Baca Juga:
Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Berguna untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Hasil Penelitian Beberkan Mengenai Manfaat Berpuasa
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
3. Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kasad Letjen TNI I Nyoman Cantiasa.
“Ada beberapa nama. Pak Maruli salah satu yang kuat; terus kemudian ada Pak Suharyanto, kepala BNPB; dan Pak Nyoman Cantiasa,” kata Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2023.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Sebut Dirinya Malu untuk Nyapres Lagi Kalau Tahun ke-4 Mengecewakan Rakyat
Selain ketiga nama tersebut, dia menilai sejumlah nama lain pun tak menutup kemungkinan untuk mengisi kursi kasad.
“Bahkan, mungkin lebih. Enggak tertutup kemungkinan ada lagi yang lain,” tambah Meutya Hafid.
Dia menyebut penentuan posisi kasad oleh Presiden Joko Widodo menunggu kursi tersebut kosong terlebih dahulu, yakni ketika Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi dilantik menjadi panglima TNI.
“Ya, nanti kalau sudah kosong, sekarang kan kasadnya masih Pak Agus. Setelah Pak Agus dilantik (jadi panglima TNI), (posisi kasad) pasti langsung diisi.”
Baca Juga:
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi
HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan
“Kalau (posisi) kasad enggak (melalui proses mekanisme di DPR),” ujar Meutya Hafid.***