KONTENBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada Senin.
“Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin 3 April 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu 2 April 2023.
Ali memastikan KPK menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
ASEAN Kuala Lumpur Jadi Panggung Kritik Tiongkok dan Rusia Terhadap AS-Israel
Surat Kementerian untuk Perjalanan Istri Menteri UMKM Picu Kritik Warganet
EDC BRI Diselidiki KPK, Proyek Rp2,1 T Uji Kredibilitas Bank Digital

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” kata dia.
Konten artikel ini dikutip dari media online Jazirahnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Ali pun berharap Rafael bersifat kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Baca Juga:
KPK Cegah 13 Tokoh Terkait Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun
Prabowo–Anwar Sepakat Jalan Tengah Sengketa Ambalat: Tak Perlu Tunggu Dekade
KPK Usut Korupsi Haji, Khalid Basalamah Diperiksa Terkait Travel Pribadi
Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2023.
Dijelaskan pula bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.***