KONTENBERTIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristianto.
Hasto Kristianto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Rencananya, pemeriksaan Hasto akan berlangsung pada Senin 10 Juni 2024 pekan depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.
Baca Juga:
Hingga Akhir 2024, PTPN IV PalmCo Targetkan 2,1 Juta Bibit Sawit Unggul Bersertifikat Diserap Petani
Penjelasan Terkini Artis Baim Wong Terkait Hubungannya dengan Sang Istri, Paula Verhoeven
Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
“Yang bersangkutan (Hasto Kristianto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung merah putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ali Fikri.
“Iya dipanggil untuk perkara tersangka HM (Harun Masiku),” tambahnya.
Ali berharap agar Hasto dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada pekan depan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap yangbersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud,” ujar Ali.
Baca Juga:
Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029
Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku masih berstatus sebagai buronan dan keberadaannya masih menjadi misteri yang belum terpecahkan hingga saat ini.
Sebelumnya, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan telah menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Kamis, 28 Desember 2023.
Wahyu diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019 hingga 2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan telah divonis bersalah atas pengurusan PAW bagi Harun Masiku.
Baca Juga:
Ia menerima suap senilai Rp 600 juta dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Harun Masiku diketahui sudah menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron dan akan terus dilakukan pencarian oleh tim Penyidik KPK.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloidn.com dan Jakarta24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.