Langkah Tepat untuk Tuntaskan Kasus TPPU Sebesar Rp349 Triliun adalah Mekanisme Pansus

- Pewarta

Sabtu, 1 April 2023 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto. (Facebook.com/@Universitas Islam Sultan Agung)

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto. (Facebook.com/@Universitas Islam Sultan Agung)

KONTENBERITA.COM – Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun.

“Ada mekanisme yang konstitusional untuk menuntaskan dugaan kasus ini dengan cara DPR membentuk pansus.”

“Mekanisme Pansus adalah langkah tepat agar bisa menuntaskan kasus ini,” kata Gunarto, di Semarang, Jumat 31 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikannya sebagai bentuk dukungan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang membongkar dugaan TPPU yang melibatkan 491 ASN di Kementerian Keuangan itu.

Konten artikel ini dikutip dari media online Fokussiber.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

“Kita tentu prihatin dengan mega kasus ini. Melibatkan uang negara sangat besar Rp349 triliun.”

“Maka dari itu, saya sebagai Rektor Unissula dan seluruh civitas akademika mendukung langkah Pak Mahfud agar bisa menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Menurut dia, kasus-kasus seperti itulah yang menyebabkan indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia terus merosot sehingga dukungan terhadap langkah Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi sangat penting.

“Kalau kita ikuti laporan pada 2022 yang dirilis Transparency Internasional pada Februari 2023, IPK Indonesia turun dari 38 poin menjadi 34 poin.”

“Tentu ini memprihatinkan,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unissula itu.

Diakuinya, selama ini sulit untuk mengusut tuntas dugaan kasus TPPU sehingga sekarang ini adalah momentum yang tepat untuk menuntaskannya dan perlu dorongan dari banyak pihak.

“Publik ingin tahu sejauh mana Menkeu bisa menuntaskan kasus ini. Kalau ada pansus, tidak bakal ada lagi perdebatan soal data dan cara penanganannya,” ungkap Gunarto.

Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023 malam, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada 491 entitas ASN Kemenkeu yang diduga terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.

Ia menyebutkan bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).

Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280 yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain.

Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53.821.874.839.402, dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut. Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.***

Berita Terkait

Cek Daftar Lengkapnya di Sini, Presiden Prabowo Lantik 3I Duta Besar RI Mayoritas dari Kalangan Diplomat
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi
Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI, KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan
Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang
Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Sebut Pagar Laut dari Bambu adalah Barang Bukti dari Kegiatan Ilegal
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:50 WIB

Cek Daftar Lengkapnya di Sini, Presiden Prabowo Lantik 3I Duta Besar RI Mayoritas dari Kalangan Diplomat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:11 WIB

Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:55 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI, KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang

Berita Terbaru