KONTENBERITA.COM – TNI Angkatan Darat memastikan oknum prajurit berinisial Lettu G, yang berkendara melawan arah.
Hal itu mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Tol MBZ sehingga oknum prajurit itu akan dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin dan lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat(Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan Bikin Resah Presiden Prabowo Subianto
Sinyal Positif dari CSA Index Jadi Petunjuk Pemulihan Ekonomi yang Berbasis Pasar

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sanksi disiplin pasti. Mungkin ada pidana lalu lintas yang dilanggar juga akan kita terapkan itu,” ujar Hamim Tohari.
Hamim Tohari menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dilakukan Lettu G adalah pergi ke luar tanpa izin komandan satuan.
Baca artikel lainnya di sini: Termasuk Anggota Paspamres, 3 Oknum TNI Penganiaya Pemuda Sampai Tewas Dipecat dan Dihukum Berat
Baca Juga:
Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar, Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis
Ada Usulan Aktivis Buruh Muda Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto Dukung
Hal itu menyebabkannya terlepas dari pengawasan komandan satuannya.
“Iya itu kan pelanggaran disiplin, kalau dia keluar kesatuan tanpa izin itu,” tutur Hamim Tohari.
Selain itu, lanjut Hamim, di hari yang sama Lettu G juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah di tol MBZ.
“Konteksnya kemarin oknum kita yang kemudian terjadi pelanggaran lalu lintas di MBZ itu ya dia pergi tanpa izin,” ucapnya.
Baca Juga:
Danantara Hadir di Waktu yang Tepat, Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Dunia, PPJKI dan BPKH Dorong Integrasi SWF Syariah Indonesia
Hamim Tohari menegaskan, meski Lettu G mengendarai mobil pribadi, ia tetap harus izin secara prosedural kepada atasannya.
Dikutip media ini dari PMJ News, kebijakan itu berlaku kepada seluruh satuan TNI lainnya.
“Betul prosedur di setiap satuan begitu. Setiap prajurit yang keluar kesatrian itu harus melalui izin secara prosedural.”
“Kalau dia tamtama bintara harus ke danton-nya, sampai dengan komandan kesatuannya di danyon atau kesatuan yang lain,” ujar Hamim Tohari.***