KONTENBERITA.COM – Ketua KPK Firli Bahuri sedianya juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini.
Namun dikarenakan Firli Bahuri tak bisa, sehingga Dewas KPK memundurkan agendanya menjadi pekan depan.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan jika Firli Bahuri masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda.
“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Baca Juga:
Bukan Sikap Oposisi, PDIP Ungkap Sikapnya Terkait Hubungannya dengan Pemerintahan Prabowo Subianto
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Yudi Purnomo. menambahkan kepada semua pihak untuk tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Dorong Kerjasama Indonesia Tiongkok di Berbagai Bidang, SDM hingga Ekonomi Hijau
“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda,” tandas Yudi Purnomo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Selasa (14/11/2023).
Baca Juga:
Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi, Diduga Disiksa
Wamentan Sudaryono Ajak Petani Milenial di Kabupaten Banyuwangi Ikut Percepat Swasembada Pangan
Prabowo Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bersumber dari Desa untuk Gerakkan Ekonomi
Hal itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.
Baca artikel lainnya di sini :BRI Jadi Tournament Supporter FIFA U-17, Tawarkan Merchandise Gratis hingga Diskon Tiket Pertandingan!
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan Firli Bahuri sebaiknya hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran sebelumnya mangkir dengan alasan dinas.
“Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK”.
Baca Juga:
19 Pesawat Masih dalam Kondisi Grounded, Fokus Citilink Tahun 2025 pada Restorasi Armada Pesawat
Gugat Balik LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH
Respons Masyarakat Terkait Keputusan Prabowo Subianto PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
“Sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).***