Mantan Penyidik KPK Ungkap Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Penyidik Polda, Begini Alasannya

- Pewarta

Selasa, 14 November 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. (Dok. Biroadpim.kalteng.go.id)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. (Dok. Biroadpim.kalteng.go.id)

KONTENBERITA.COM – Ketua KPK Firli Bahuri sedianya juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini.

Namun dikarenakan Firli Bahuri tak bisa, sehingga Dewas KPK memundurkan agendanya menjadi pekan depan.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan jika Firli Bahuri masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda.

“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Yudi Purnomo. menambahkan kepada semua pihak untuk tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Dorong Kerjasama Indonesia Tiongkok di Berbagai Bidang, SDM hingga Ekonomi Hijau

“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda,” tandas Yudi Purnomo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Selasa (14/11/2023).

Hal itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

Baca artikel lainnya di sini :BRI Jadi Tournament Supporter FIFA U-17, Tawarkan Merchandise Gratis hingga Diskon Tiket Pertandingan!

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan Firli Bahuri sebaiknya hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran sebelumnya mangkir dengan alasan dinas.

“Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK”.

“Sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).***

Berita Terkait

Surat Kementerian untuk Perjalanan Istri Menteri UMKM Picu Kritik Warganet
EDC BRI Diselidiki KPK, Proyek Rp2,1 T Uji Kredibilitas Bank Digital
KPK Cegah 13 Tokoh Terkait Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun
Prabowo–Anwar Sepakat Jalan Tengah Sengketa Ambalat: Tak Perlu Tunggu Dekade
KPK Usut Korupsi Haji, Khalid Basalamah Diperiksa Terkait Travel Pribadi
Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Klarifikasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Presiden ke-7 Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan Bikin Resah Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:18 WIB

Surat Kementerian untuk Perjalanan Istri Menteri UMKM Picu Kritik Warganet

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:50 WIB

EDC BRI Diselidiki KPK, Proyek Rp2,1 T Uji Kredibilitas Bank Digital

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:51 WIB

KPK Cegah 13 Tokoh Terkait Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:05 WIB

Prabowo–Anwar Sepakat Jalan Tengah Sengketa Ambalat: Tak Perlu Tunggu Dekade

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:57 WIB

KPK Usut Korupsi Haji, Khalid Basalamah Diperiksa Terkait Travel Pribadi

Berita Terbaru