KONTENBERITA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani.
‘Si Kembar’ Rihana-Rihani melakukan penipuan dengan modus pre-order iPhone.
PPATK melakukan pelacakan transaksi keuangan berdasarkan mutasi rekening keduanya.
“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga:
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Berguna untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Hasil Penelitian Beberkan Mengenai Manfaat Berpuasa
Menurut Natsir, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama keduanya.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Telah Masuk dalam Daftar Pencarian Orang, Si Kembar Rihana dan Rihani Diburu oleh Polda Metro Jaya
“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI.”
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” tutur Natsir Kongah.
Baca Juga:
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Presiden Prabowo Subianto Sebut Dirinya Malu untuk Nyapres Lagi Kalau Tahun ke-4 Mengecewakan Rakyat
Berdasarkan analisa PPATK, lanjut Natsir, pihaknya menemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai Rp500 juta kepada pihak ketiga.
Dana tersebut diduga berasal dari hasil penipuan si kembar, diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi.
“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta.”
“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” terangnya.
Baca Juga:
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi
Natsir menyebut PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengusut perkara Rihana-Rihani.
“Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini,” tukas Natsir Kongah.***