KONTENBERITA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani.
‘Si Kembar’ Rihana-Rihani melakukan penipuan dengan modus pre-order iPhone.
PPATK melakukan pelacakan transaksi keuangan berdasarkan mutasi rekening keduanya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa, 4 Juli 2023.
Menurut Natsir, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama keduanya.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Telah Masuk dalam Daftar Pencarian Orang, Si Kembar Rihana dan Rihani Diburu oleh Polda Metro Jaya
“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI.”
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” tutur Natsir Kongah.
Berdasarkan analisa PPATK, lanjut Natsir, pihaknya menemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai Rp500 juta kepada pihak ketiga.
Dana tersebut diduga berasal dari hasil penipuan si kembar, diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi.
Baca Juga:
Casio Luncurkan G-SHOCK Analog dengan Desain Fungsional dari Model G-SHOCK yang Pertama
Segway Powersports Pamerkan Performa “Off-Road” dan Teknologi Pintar di Ajang 140th Canton Fair
“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta.”
“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” terangnya.
Natsir menyebut PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengusut perkara Rihana-Rihani.
“Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini,” tukas Natsir Kongah.***














