Soal Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan, PT Bintang Delapan Wahana Diminta Koperatif

- Pewarta

Rabu, 20 Maret 2024 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pertambangan Nikel. (Pixabay.com/schauhi)

Ilustrasi Pertambangan Nikel. (Pixabay.com/schauhi)

KONTENBERITA.COM – PT Bintang Delapan Wahana (BDW) diharapkan untuk tetap kooperatif atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Motowali.

Pasalnya, proses penyidikan kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM) Happy Hayati Helmi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/08/III/Res.1.9./Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2024 yang kami terima dari Polda Sulteng.”

“Kami juga mendapatkan informasi Direktur Utama PT BDW Hamid Mina tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Happy Hayati Helmi.

Lebih lanjut, Happy meminta kepada pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Dirut PT BDW pada 20 Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini :Sebanyak 24.286 Jiwa Terdampak Banjir, Cuaca Ekstrem Melanda 24 Desa di Kabupaten Kendal

Sebelumnya, kata Happy, PT ABM telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

“Surat yang diduga palsu adalah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.”

Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi

“Laporan diajukan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng,” ujar Happy.

Hingga saat ini, kata Happy, penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pada Minggu (17/1/2024), kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pihak kepolisian telah menyita sejumlah dokumen Dirjen Minerba Kementerian ESDM serta dokumen dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).”

“Penyitaan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor 68 Tahun 2024,” ucap Happy, sebagaimana dilansir portal berita RRI.

Akibat pemalsuan ini, menurut Happy, kliennya merasa dirugikan akibat beberapa rencana investasi bernilai triliunan rupiah belum bisa direalisasikan.

Meskipun Satuan Tugas Percepatan Investasi juga telah berupaya menyelesaikan hambatan-hambatan realisasi investasi.

“Dengan adanya pemalsuan IUP, terjadi tumpang tindih wilayah pertambangan antara PT Bumi Artha Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana.”

“Sehingga aktifitas pertambangan dan rencana-rencana investasi tidak bisa dilaksanakan” ujar Happy.

Kasus ini bermula dari Surat Dirjen Minerba No 1489/30/DBM/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang permintaan Penerbitan IUP atas nama PT BDW.

Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT BDW dari Kabupaten Konawe ke Morowali.

Berberkal, Surat Nomor 1489 tadi, PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali.

Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahan tambang.

Satu di antaranya IUP milik PT. ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha.

Padahal IUP milik lima perusahaan tambang itu, sejak awal diterbitkan berada di wilayah Morowali.

Sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita ekonomi & bisnis Infoesdm.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infoekbis.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang
Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Sebut Pagar Laut dari Bambu adalah Barang Bukti dari Kegiatan Ilegal
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura
Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Terima Ketua KPI Pusat, Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:03 WIB

Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK

Senin, 20 Januari 2025 - 09:13 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Sebut Pagar Laut dari Bambu adalah Barang Bukti dari Kegiatan Ilegal

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:35 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:20 WIB

Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:56 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:22 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:11 WIB

Terima Ketua KPI Pusat, Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00

Berita Terbaru