Soal Penjemputan Paksa Mantan Mentan SYL, Presiden Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK

- Pewarta

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

KONTENBERITA.COM – Presiden Jokowi turut memberikan tanggapan terkait penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, Kamis (12/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa SYL setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan.

Presiden menyebut, dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini, baik di KPK, Kepolisian, maupun kejaksaan.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan.”

“Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” kata Presiden usai menghadiri panen raya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Polisi Ungkap Sosok Pegawai KPK yang Mangkir

Presiden berpendapat, KPK memiliki alasan tertentu melakukan jemput paksa terhadap SYL.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL. KPK Sendiri telah menetapkan SYL sebagai tersangka.

Terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK menyebut, penjemputan paksa eks Menteri Pertanian SYL sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Seperti kekhawatiran penyidik terhadap SYL yang belum dapat menghadiri panggilan.

“Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK. Hari ini berikutnya melakukan analisis,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

“Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.”

“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti.”.

“Yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan, membawanya di gedung merah putih KPK.”.

Padahal kata Ali, tim penyidik menunggu SYL untuk datang ke gedung KPK.

Selain SYL KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia adalah KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

Dilansir RRI, SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000.***

Berita Terkait

Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura
Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Terima Ketua KPI Pusat, Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:35 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:20 WIB

Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:56 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:22 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:11 WIB

Terima Ketua KPI Pusat, Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:38 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:26 WIB

Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:20 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Berita Terbaru