KONTENBERITA.COM – Polda Metro Jaya akan mengirimkan ulang surat panggilan kepada pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita.
Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Ade Safri menyampaikan Prof Romli akan menjadi salah satu saksi meringankan yang diajukan Firli.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, yang bersangkutan mengaku belum pernah menerima surat panggilan.
Menurut Ade, total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri.
Empat saksi itu adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga:
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Ruang Pamer Produk Pelapis Terbesar di Dunia — 3TREES Catat Guinness World Record
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya meminta Prof Romli membuat surat balasan.
Terhadap panggilan penyidik apabila keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan.”
“Dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan”.
“Kepada penyidik atas panggilan tersebut,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
“Termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri).”
“Sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata,” sambungnya.***















