KONTENBERITA.COM – Polda Metro Jaya akan mengirimkan ulang surat panggilan kepada pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita.
Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Ade Safri menyampaikan Prof Romli akan menjadi salah satu saksi meringankan yang diajukan Firli.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
CHiQ Tampil di IFA 2026: Dari Ekspansi Global Menuju Jangkauan yang Kian Kuat di Pasar Lokal
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, yang bersangkutan mengaku belum pernah menerima surat panggilan.
Menurut Ade, total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri.
Empat saksi itu adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga:
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya meminta Prof Romli membuat surat balasan.
Terhadap panggilan penyidik apabila keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan.”
“Dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan”.
Baca Juga:
Kehidupan yang Didukung AI: TCL Hadirkan Inovasi AI dalam Kehidupan Sehari-hari di IFA 2026
Hisense Perkenalkan Konsep “Companion Living” Berbasis AI di IFA 2026
“Kepada penyidik atas panggilan tersebut,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
“Termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri).”
“Sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata,” sambungnya.***















