Tak Selesaikan Kewajiban 58 Pekerja dan Tak Berangkatkan 73 Pekerja Migran, PT Multi Intan Amanah Disegel

- Pewarta

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (Dok. bp2mi.go.id)

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (Dok. bp2mi.go.id)

BEKASI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker pada bangunan perusahaan serta plang di area halaman depan.

Berisi pemberlakuan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah (MIA).

“Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran,” kata Karding, di Bekasi, Jumat (27/3/2025).

Abdul Kadir Karding menjelaskan pelanggaran pertama adalah perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 orang pekerja.

Dengan proyeksi kerugian yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp1,68 miliar.

PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 orang calon pekerja migran, meski telah menandatangani kontrak perjanjian.

Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan sementara atau seluruhnya berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025 karena melanggar Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.

Menteri menegaskan perusahaan boleh beroperasi kembali atau dicabut sanksi apabila mampu menyelesaikan seluruh kewajiban.

Sekaligus menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi dan sungguh-sungguh membangun perusahaan yang sehat.

“Tetapi kalau tidak dipenuhi maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang.”

“Melakukan klarifikasi, verifikasi, pemanggilan, tetapi apa yang kami arahkan itu juga tidak dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Perusahaan diberi tenggat waktu selama maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan, termasuk memenuhi hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan.

“Tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan, kalau tidak diselesaikan maka izin perusahaan akan kami cabut. Selamanya,” katanya.

Baca juga: RI kirim 600 ribu pekerja usai moratorium dengan Arab Saudi dicabut

Dirinya menyebut sejumlah negara menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia melalui fasilitasi perusahaan ini, antara lain Taiwan dan Singapura.

Dia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia.

Melalui tindakan tegas, agar ke depan tidak terulang kembali dan perusahaan penyalur menjadi sehat.

“Sebelum-sebelum ini belum pernah ada sanksi tegas makanya kami hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal.”

“Tujuan kedua agar perusahaan sehat karena kalau perusahaan tidak sehat, melakukan pelanggaran seperti ini.”

“Kami tidak boleh main-main karena ini nyawa manusia. Jadi memang ini bagi kami tidak ada toleransi,” kata dia.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Prospektif.com dan Infrastrukturnews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallo.id dan Topikindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellotangerang.com dan Sumateraekspres.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Upgrade Tampilan Rumah dengan Pintu Aesthetic dari Kodai Door – Dapatkan Inspirasinya di MEGABUILD Indonesia 2025!
Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi, Diduga Disiksa
Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa
Oknum Polisi Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas, Kapolres Bogor akan Tindak Tegas
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Langsung Angkat Bicara Soal Impor Beras 2025
Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook
RUA RUALB PROPAMI 2024: Laporan Kinerja Pengurus 2023 dan Perubahan AD Disahkan Secara Bulat oleh DPW
Terbakar Api Cemburu, Seorang Sùami Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 20:20 WIB

Upgrade Tampilan Rumah dengan Pintu Aesthetic dari Kodai Door – Dapatkan Inspirasinya di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:48 WIB

Tak Selesaikan Kewajiban 58 Pekerja dan Tak Berangkatkan 73 Pekerja Migran, PT Multi Intan Amanah Disegel

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:39 WIB

Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi, Diduga Disiksa

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:36 WIB

Oknum Polisi Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas, Kapolres Bogor akan Tindak Tegas

Berita Terbaru