APAKABAR NEWS – TNI Angkatan Udara memerintahkan sebuah pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 agar mendarat secara paksa di landasan Lanud Hang Nadim Batam.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan pesawat asing itu terbang melintas di wilayah udara Indoensia dari Kuching menuju Senai, Malaysia, Jumat 13 Mei 2022 kemarin.
“Sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam,” terangnya dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Sabtu 14 Mei 2022.
Indan Kembali menerangkan perintah mendarat di Lanud Hang Nadim Batam lantaran terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
Baca Juga:
TGB Putuskan Mundur dari Perindo, Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo
Prabowo Subianto Minta Perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Uni Eropa Diselesaikan
“Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew),” tambahnya.
Lanjutnya, langkah pendaratan tersebut diambil sebagai langkah bentuk pengamanan kedaulatan wilayah udara negara yang menjadi tugas TNI AU untuk melakukan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional.
Seperti, menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
“Yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional,” tuturnya.
Baca Juga:
Butuh 48 Ribu Dapur di Seluruh Indonesia, Program Makan Bergizi Gratis akan Dimulai pada Awal 2025
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
“Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara,” tandasnya.***