Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)
KONTENBERITA.COM – Keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus tersebut, AB dilaporkan oleh Eddy lantaran diduga kerap mencatut namanya untuk meminta uang kepada pihak lain. “Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Senin 27 Maret 2023 Penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana. Konten artikel ini dikutip dari media online
Kilasnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia. “Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor naik statusnya,” ucap Adi. Dalam kasus tersebut, Eddy melaporkan AB karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya sendiri ke polisi. Eddy Hiariej membuat laporan tersebut dengan tudingan dugaan pencemaran nama baik dan saat ini tengah diproses Bareskrim Polri. “Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid dalam keterangannya dikutip Sabtu 25 Maret 2023 Laporan yang dibuat Eddy Hiariej diketahui sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022, yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri untuk penanganannya tertanggal 1 Desember 2022.***