APAKABAR NEWS – Investor dari Arab mengaku takut berinvestasi di Indonesia setelah kejadian wanprestasi dengan mitra pengusaha Indonesia.
Hal itu terkait dengan gugatan PT OSS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi terhadap PT Zarinda yang diduga melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dengan kerugian miliaran rupiah.
Direktur PT OSOS, Aldaej Saad Ibrahi melalui penerjemahnya mengaku sudah takut untuk berinvestasi di Indonesia.
Belajar dari sini, pihaknya memastikan bakal berhati-hati lain kali ketika ingin investasi.
Baca Juga:
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Berguna untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Hasil Penelitian Beberkan Mengenai Manfaat Berpuasa
“Kita sudah tiga tahun bolak balik ke Indonesia tapi uang kami belum kembali,” katanya.
Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani mengatakan, pada intinya pihaknya meminta keadilan, apalagi hal ini melibatkan kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan ada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor di PN Makassar, Rabu, 25 Mei 2022.
“Dalam surat pernyataan ada Rp 258 miliar. PT OSS cuman minta keadilan aja surat pernyataan. Itu aja.”
Baca Juga:
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Presiden Prabowo Subianto Sebut Dirinya Malu untuk Nyapres Lagi Kalau Tahun ke-4 Mengecewakan Rakyat
“PT Zarindah membuat pernyataan Rp 258 miliar tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan,” ujarnya
Lanjutnya, dari surat pernyataan itu sama sekali tidak ada pembayaran.
“Kami gak bisa ngomong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi pada dasarnya, PT Osos datang ke sini (menggugat) atas dasar pernyataan ditandatangi sendiri oleh direktur PT Zarindah sebesar Rp258 M.”
“Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Makanya PT Osos minta keadilan di Indonesia,” terangnya.
Baca Juga:
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi
Ia kembali menegaskan, jika sampai saat ini PT Zarinda sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut.
Padahal harusnya, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan – 2020.
“Belum. Sesudah pernyataan, belum ada. Itu surat pernyataan akan membayar Rp 258 M. Tapi itu tidak ada dilakukan PT Zarindah,” pungkasnya.***