Airlangga Hartarto Tanggapi Soal Pemanggilan dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

- Pewarta

Selasa, 2 April 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Facebook.com/@Airlangga Hartarto)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Facebook.com/@Airlangga Hartarto)

KONTENBERITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal pemanggilan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Airlangga menegaskan dia masih menunggu surat panggilan menjadi saksi dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di MK.

“Kami tunggu panggilannya. Undangannya belum ada,” katanya di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Airlangga dipanggil dengan kapasitas sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju.

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).

Adapun keempat menteri tersebut yakni:

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Tiba di China, akan Temui Presiden Xi Jinping, PM hingga Menteri Pertahanan China

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca artikel lainnya di sini : Artis Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis Sejak Ditahan, Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya

3. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kalau dipanggil MK, mesti ada undangannya dong,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pada Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK.

Selain keempat menteri tersebut, hakim juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kemudian Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan merupakan keberpihakan kepada pemohon.

Namun, pemanggilan tersebut guna mengakomodir kepentingan para hakim.

“Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2.”

“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpretes nuansa nya.”

“Menjadi keberpihakan kalau mengakomodir interpretes pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak,” jelas Suhartoyo.

“Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim”.

“Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5,” sambungnya.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Apakabarnews.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Teksnews.com dan Harianolahraga.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Kasus Suap CPO: Djuyamto Terbuka Akui Rp40 Miliar, Harap Jadi Titik Balik Hakim Indonesia
KPK Soal Kasus Hasto: Hukum Tak Pandang Bulu, Semua Sudah Diuji Etik
Penyitaan Ijazah Jokowi Dinilai Sah Berdasar KUHAP dan Asas Legalitas
UU TNI Diuji Mahasiswa UII, Muncul Laporan Intimidasi oleh Pihak Tak Dikenal
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris, MNC Digital Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja
Putra Presiden Prabowo Subianto Berkunjung ke Kediaman Megawati Soekarnoputri, Ini Tanggapan PDIP
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:07 WIB

Kasus Suap CPO: Djuyamto Terbuka Akui Rp40 Miliar, Harap Jadi Titik Balik Hakim Indonesia

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:52 WIB

KPK Soal Kasus Hasto: Hukum Tak Pandang Bulu, Semua Sudah Diuji Etik

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:15 WIB

Penyitaan Ijazah Jokowi Dinilai Sah Berdasar KUHAP dan Asas Legalitas

Senin, 26 Mei 2025 - 08:59 WIB

UU TNI Diuji Mahasiswa UII, Muncul Laporan Intimidasi oleh Pihak Tak Dikenal

Senin, 28 April 2025 - 07:47 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Berita Terbaru