KENAIKAN pajak bumi dan bangunan di sejumlah daerah mencapai ribuan persen membuat warga terkejut dan bertanya-tanya, apakah ini cara cepat pemerintah daerah menambah kas?
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah tercatat mencapai 250 persen hingga 1.200 persen dalam setahun.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai lonjakan ini tidak lepas dari pemanfaatan celah regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa kepala daerah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP setiap tahun tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tertekan,” ujar Handi, Jumat (15/8/2025).
Menurut dia, kebijakan seperti ini bisa memukul daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kelas menengah bawah, yang daya konsumsinya sudah menurun signifikan.
Pemda Dinilai Gunakan PBB-P2 Sebagai Jalan Pintas Tambah Pendapatan Asli Daerah
Handi menjelaskan, PBB-P2 kerap menjadi instrumen tercepat bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal.
Baca Juga:
Kewenangan menetapkan NJOP yang berada di tangan kepala daerah membuat pajak ini mudah disesuaikan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat atau kementerian terkait.
Situasi ini, menurut Handi, diperburuk oleh berkurangnya dana transfer dari pusat, penurunan dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi penerimaan retribusi.
“Memaksakan kenaikan PBB-P2 secara drastis hanya akan menciptakan efek kejut atau tax shock yang berpotensi memicu resistensi publik,” ujarnya.
Alternatif Meningkatkan PAD Dengan Cara Lebih Berkelanjutan Dan Tidak Memberatkan Warga
Handi menilai, ada opsi lain yang lebih sehat untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa menekan masyarakat secara berlebihan.
Baca Juga:
OMOWAY Resmikan Kantor Pusat Regional 10 Lantai, Akselerasi Pergeseran Smart 3.0 Kendaraan Roda Dua
SEG Solar Mulai Bangun Pabrik Ingot dan Wafer Berkapasitas 3 GW di Indonesia
Ia menyarankan pemerintah daerah memperluas basis pajak melalui pembaruan data objek pajak secara digital dan menutup kebocoran penerimaan.
Selain itu, optimalisasi potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air bersih, energi, pariwisata, serta pemanfaatan aset daerah yang menganggur dinilai lebih berkelanjutan.
“Langkah ini tidak hanya menambah PAD, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.
Kenaikan PBB-P2 Berisiko Menurunkan Kepercayaan Publik Dan Iklim Investasi Daerah
Handi memperingatkan, kenaikan pajak tanpa transparansi penggunaan akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.
Dalam jangka menengah, kondisi ini bisa menggerus kepatuhan pajak secara sistemik dan mempersulit pencapaian target pendapatan daerah di masa depan.
Kebijakan ini juga berpotensi menghambat investasi properti dan sektor konstruksi, terutama bila tidak diikuti perbaikan layanan publik.
“Menjaga kepentingan masyarakat luas harus menjadi fokus utama dalam pengambilan kebijakan fiskal daerah,” ujarnya.****

















