KPK Minta Mantan Koruptor yang Menjadi Calon Legislatif agar Umumkan Status Hukumnya kepada Publik

- Pewarta

Jumat, 1 September 2023 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facbook.com/@Komisi Pemberantasan Korupsi)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facbook.com/@Komisi Pemberantasan Korupsi)

KONTENBERITA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar para mantan terpidana yang mencalonkan diri menjadi caleg mengumumkan status hukumnya ke publik.

“Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya.”

“Dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ungkap Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan terpidana untuk mencalonkan atau dicalonkan pada Pemilu 2024.

Asalkan, mereka membuat pengumuman di media massa bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

Baca artikel lainnya di sini: PDI Perjuangan Tanggapi Soal 2 Kader Calon Legislatif DPR RI yang Mantan Terpidana Kasus Korupsi

Menurut Firli Bahuri, status para mantan terpidana korupsi yang ingin maju di Pemilu 2024 penting untuk diumumkan ke publik.

Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, kata Firli Bahuri, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih.

“Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin.”

“Yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” tutur Firli Bahuri.

“Di sinilah menjadi penting bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu.”

“Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” imbuh Firli Bahuri.***

Berita Terkait

Kasus Suap CPO: Djuyamto Terbuka Akui Rp40 Miliar, Harap Jadi Titik Balik Hakim Indonesia
KPK Soal Kasus Hasto: Hukum Tak Pandang Bulu, Semua Sudah Diuji Etik
Penyitaan Ijazah Jokowi Dinilai Sah Berdasar KUHAP dan Asas Legalitas
UU TNI Diuji Mahasiswa UII, Muncul Laporan Intimidasi oleh Pihak Tak Dikenal
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris, MNC Digital Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja
Putra Presiden Prabowo Subianto Berkunjung ke Kediaman Megawati Soekarnoputri, Ini Tanggapan PDIP
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:07 WIB

Kasus Suap CPO: Djuyamto Terbuka Akui Rp40 Miliar, Harap Jadi Titik Balik Hakim Indonesia

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:52 WIB

KPK Soal Kasus Hasto: Hukum Tak Pandang Bulu, Semua Sudah Diuji Etik

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:15 WIB

Penyitaan Ijazah Jokowi Dinilai Sah Berdasar KUHAP dan Asas Legalitas

Senin, 26 Mei 2025 - 08:59 WIB

UU TNI Diuji Mahasiswa UII, Muncul Laporan Intimidasi oleh Pihak Tak Dikenal

Senin, 28 April 2025 - 07:47 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Berita Terbaru