OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta

- Pewarta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Ppatk.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Ppatk.go.id)

KONTENBERITA.COM – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (5/8/2024)

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Dikutip Harianinvestor.com, sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Dari 44.404 Percakapan, 64 Persen Netizen Nilai Reshuffle Tak Solutif
Strategi Ekonomi Purbaya: Redam Tuntutan Sosial dengan Pertumbuhan Optimal
Pertamina Hulu Energi Dorong Kolaborasi Global Atasi Risiko CCS/CCUS
Pajak Bangunan Jadi Primadona Pemasukan Daerah, Apa Alasannya?
Heboh Uang Baru Rp250 Ribu, Publik Harus Tahu Fakta di Baliknya
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Analisis Dampak Kenaikan PBB-P2 Terhadap Daya Beli dan Investasi Daerah

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 16:04 WIB

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

Jumat, 12 September 2025 - 07:35 WIB

Dari 44.404 Percakapan, 64 Persen Netizen Nilai Reshuffle Tak Solutif

Selasa, 9 September 2025 - 14:27 WIB

Strategi Ekonomi Purbaya: Redam Tuntutan Sosial dengan Pertumbuhan Optimal

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Pertamina Hulu Energi Dorong Kolaborasi Global Atasi Risiko CCS/CCUS

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Pajak Bangunan Jadi Primadona Pemasukan Daerah, Apa Alasannya?

Berita Terbaru