Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Dicecar 40 Pertanyaan

- Pewarta

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. (Dok. Biroadpim.kalteng.go.id)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. (Dok. Biroadpim.kalteng.go.id)

KONTENBERITA.COM – Tim penyidik gabungan memanggil Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan.

Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Puluhan pertanyaan ditanyakan kepada Firli dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri selama sekitar 10 jam pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

“Tersangka (Firli Bahuri) diperiksa sebanyak 40 pertanyaan,” ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Lebih lanjut, Arief menyampaikan beberapa materi yang ditanyakan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersebut, mulai dari pertemuan tersangka dengan SYL hingga barang bukti dalam kasus tersebut.

“(Materi pertanyaan seputar) peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas.”

“Jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Kepada awak media yang dijumpainya di Bareskrim Polri usai beberapa kali menghindar dal pemeriksaan sebelumnya.

Firli Bahuri meminta dukungan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah.”

“Tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” ujar Firli kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Lebih lanjut Firli juga meminta kepada semua pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan juga tidak menghakimi dirinya.

“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” ucapnya.

“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” jelasnya.***

Berita Terkait

Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi
Pemerintah Tanggapi Bendera One Piece dengan Dialog, Bukan Penindakan Represif
Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis
Slank Tampil di Closing Ceremony FORNAS VIII NTB Jumat Malam
Harta Pejabat Muda Ini Capai Puluhan Miliar, Laporan Terbaru Bocor
Surat Kementerian untuk Perjalanan Istri Menteri UMKM Picu Kritik Warganet
EDC BRI Diselidiki KPK, Proyek Rp2,1 T Uji Kredibilitas Bank Digital
KPK Cegah 13 Tokoh Terkait Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 09:20 WIB

Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Pemerintah Tanggapi Bendera One Piece dengan Dialog, Bukan Penindakan Represif

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Slank Tampil di Closing Ceremony FORNAS VIII NTB Jumat Malam

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:10 WIB

Harta Pejabat Muda Ini Capai Puluhan Miliar, Laporan Terbaru Bocor

Berita Terbaru