Ferdy Sambo Divonis Mati, Polri: Keputusan Hakim PN Jaksel Harus Dihargai Semua Pihak

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Dok. Tribratanews.basel.babel.polri.go.id)

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Dok. Tribratanews.basel.babel.polri.go.id)

KONTENBERITA.COM – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo harus dihargai semua pihak.

“Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak,” kata Dedi di Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Dia enggan mengomentari terkait hal-hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo seperti telah mencederai institusi Polri.

Terpisah pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.

Karena, kata Bambang, meski proses penyidikan secara prosedural harus melalui kepolisian karena kewenangan-nya, kasus ini terbongkar karena ada desakan dari masyarakat.

Di sisi lain, lanjut dia, harus ada evaluasi di internal terkait promosi jabatan maupun kepangkatan Polri lebih ketat, agar tak terulang munculnya Ferdy Sambo–Ferdy Sambo yang lain.

“Seorang jenderal Polri yang seharusnya merupakan wujud hasil proses dari sistem di Polri, ternyata juga menghasilkan jenderal berperilaku jahat yang dijatuhi hukuman terberat yakni vonis mati,” kata Bambang.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Baca juga: Pakar: Hakim tunjukkan independensinya dalam vonis Ferdy Sambo

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Berita Terkait

Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan, Mensesneg Prasetyo Hadi: Tetap Jaga Semangat
Soal Spekulasi Terkait Komunikasi Publik yang Sering Kali Blunder, ini Tanggapan Mensesneg Prasetyo Hadi
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Jadikanlah hari kemenangan ini sebagai pembawa kebahagiaan, keberkahan, dan juga rezeki
Cek Daftar Lengkapnya di Sini, Presiden Prabowo Lantik 3I Duta Besar RI Mayoritas dari Kalangan Diplomat
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:38 WIB

Soal Spekulasi Terkait Komunikasi Publik yang Sering Kali Blunder, ini Tanggapan Mensesneg Prasetyo Hadi

Minggu, 13 April 2025 - 10:14 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Rabu, 2 April 2025 - 15:44 WIB

Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:20 WIB

Jadikanlah hari kemenangan ini sebagai pembawa kebahagiaan, keberkahan, dan juga rezeki

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:50 WIB

Cek Daftar Lengkapnya di Sini, Presiden Prabowo Lantik 3I Duta Besar RI Mayoritas dari Kalangan Diplomat

Berita Terbaru