APAKABAR NEWS – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akan mendalami kejadian serempetan Mobil.
Antara kendaraan Expander Putih B 2890 SZL dengan salah satu Kendaraan Dinas (Randis) TNI AD berplat 7595-52, pada Senin 2 Mei 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 9 Mei 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami (TNI AD) sudah mendapatkan laporan terkait kejadian itu, dan pihak Puspomad sedang mendalaminya,” ujar Kadispenad.
Menurut Kadispenad, pihak TNI AD telah meminta keterangan dari pemilik kendaraan dinas TNI AD tersebut.
Serta telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Jalan Tol dan pihak Jasa Marga untuk mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Dan juga akan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk pengemudi Expander Putih tersebut.
“Sambil pendalaman ini berjalan, yang bersangkutan (pemilik Randis TNI AD) akan diproses,” lanjut Kadispenad.
Kadispenad juga menyatakan bahwa TNI AD akan memberikan proses hukum atas oknum prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dan apabila melibatkan pihak sipil serta terbukti prajurit TNI AD yang menjadi korban, maka akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
OMOWAY Resmikan Kantor Pusat Regional 10 Lantai, Akselerasi Pergeseran Smart 3.0 Kendaraan Roda Dua
SEG Solar Mulai Bangun Pabrik Ingot dan Wafer Berkapasitas 3 GW di Indonesia
Kadispenad meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kejadian ini yang telah diunggah melalui akun Twitter @piratekking, karena telah ditangani pihak TNI AD.***

















