Kerugian Capai Rp1,6 Miliar, Retas Kartu Kredit untuk Belanja di Market Place Jepang Secara Eletronik

- Pewarta

Rabu, 9 Agustus 2023 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Kredit. (Pixabay.com/OleksandrPidvalnyi)

Ilustrasi Kartu Kredit. (Pixabay.com/OleksandrPidvalnyi)

KONTENBERITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus dugaan peretasan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan pembayaran secara elektronik.

Kasus tersebut merupakan kerja sama Kepolisian Indonesia bersama dengan atase kepolisian Jepang.

Lantaran kejahatan dilakukan untuk membeli bahan-bahan elektronik secara online di Jepang.

Demikian disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Pengusutan Dugaan Ekspor 5,2 Ton Ore Nikel Ilegal ke China, Luhut Pandjaitan: Pak Firli Langsung Cek di China

“Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku”.

“Untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang,” ujar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DK dan SB.

Untuk tersangka DK menjalani proses penahanan di Bareskrim Polri, sementara tersangka SB menjalani proses di Kepolisian Osaka Jepang.

Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan pemilik kartu kredit di Jepang memiliki tagihan transaksi pembelian yang merasa tidak pernah memesan.

Di mana terdapat 8 orang warga negara Jepang yang menjadi korban.

“Modusnya dua orang ini saling kerja sama dan otaknya (tersangka) DK.”

“(Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang,” kata Adi Vivid.

“Setelah komputer aktif di-remote (dikendalikan) oleh DK dan dia yang kendalikan.”

“Tujuannya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang,” imbuhnya.

Setelah berhasil memperoleh akses kartu kredit yang diretas, pelaku kemudian membelanjakannya di market place Jepang dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan yakni:

1. Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses

2. Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan

3. Pasal 363 KUHP

Dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.***

Berita Terkait

Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi
Pemerintah Tanggapi Bendera One Piece dengan Dialog, Bukan Penindakan Represif
Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis
Slank Tampil di Closing Ceremony FORNAS VIII NTB Jumat Malam
Harta Pejabat Muda Ini Capai Puluhan Miliar, Laporan Terbaru Bocor
Surat Kementerian untuk Perjalanan Istri Menteri UMKM Picu Kritik Warganet
EDC BRI Diselidiki KPK, Proyek Rp2,1 T Uji Kredibilitas Bank Digital
KPK Cegah 13 Tokoh Terkait Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 09:20 WIB

Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Pemerintah Tanggapi Bendera One Piece dengan Dialog, Bukan Penindakan Represif

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Slank Tampil di Closing Ceremony FORNAS VIII NTB Jumat Malam

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:10 WIB

Harta Pejabat Muda Ini Capai Puluhan Miliar, Laporan Terbaru Bocor

Berita Terbaru