KPK Resmi Tahan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo

- Pewarta

Selasa, 4 April 2023 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

HELLO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’ kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin 3 April 2023.

Firli mengungkapkan rangkaian kasus berawal saat RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian pada 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I dan dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Konten artikel ini dikutip dari media online Hello.id, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Firli juga mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara.

Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

“Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,” kata Firli.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Berita Terkait

Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi
Pemerintah Tanggapi Bendera One Piece dengan Dialog, Bukan Penindakan Represif
Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis
Slank Tampil di Closing Ceremony FORNAS VIII NTB Jumat Malam
Harta Pejabat Muda Ini Capai Puluhan Miliar, Laporan Terbaru Bocor
Surat Kementerian untuk Perjalanan Istri Menteri UMKM Picu Kritik Warganet
EDC BRI Diselidiki KPK, Proyek Rp2,1 T Uji Kredibilitas Bank Digital
KPK Cegah 13 Tokoh Terkait Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 09:20 WIB

Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Pemerintah Tanggapi Bendera One Piece dengan Dialog, Bukan Penindakan Represif

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Slank Tampil di Closing Ceremony FORNAS VIII NTB Jumat Malam

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:10 WIB

Harta Pejabat Muda Ini Capai Puluhan Miliar, Laporan Terbaru Bocor

Berita Terbaru