KONTENBERITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum) Bareskrim Polri menyatakan pengusaha Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Polri memutuskan Dito Mahendra masuk DPO lantaran tidak mengindahkan panggilan penyidik.
“Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain,” ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca artikel menarik lainnya di sini: Pertemuan Jokowi dengan Ketua Partai Koalisi Pemerintah Tak Bahas Hal-hal Bersifat Politik Praktis
Menurut Djuhandhani, penerbitan status DPO terhadap Dito Mahendra secara resmi akan dilakukan besok.
“Besok baru akan diterbitkan,” ucapnya.
Baca Juga:
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
Selain itu, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Ditjen Imigrasi dan maskapai penerbangan untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.
“Sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi l, penyidik sudah mencari yang bersangkutan, namun belum kita ketemukan,” ujar
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan, namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan,” sambungnya.***
Baca Juga:
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia















