KONTENBERITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum) Bareskrim Polri menyatakan pengusaha Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Polri memutuskan Dito Mahendra masuk DPO lantaran tidak mengindahkan panggilan penyidik.
“Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain,” ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Pertemuan Jokowi dengan Ketua Partai Koalisi Pemerintah Tak Bahas Hal-hal Bersifat Politik Praktis
Baca Juga:
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Berguna untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Hasil Penelitian Beberkan Mengenai Manfaat Berpuasa
Menurut Djuhandhani, penerbitan status DPO terhadap Dito Mahendra secara resmi akan dilakukan besok.
“Besok baru akan diterbitkan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Ditjen Imigrasi dan maskapai penerbangan untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.
“Sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi l, penyidik sudah mencari yang bersangkutan, namun belum kita ketemukan,” ujar
Baca Juga:
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Presiden Prabowo Subianto Sebut Dirinya Malu untuk Nyapres Lagi Kalau Tahun ke-4 Mengecewakan Rakyat
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan, namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan,” sambungnya.***